21 September 2013

Mobil Murah Dilarang Pakai BBM Bersubsidi ?

Rental Mobil Bali - Kementrian Perindustian (Kemenperin) mengakui kehadiran mobio murah tersebut berpotensi menambah volume konsumsi bahan bakar bersubsidi. Kendati mesin LCGC didesin untuk konsumsi diats Ron 88 tetapi tak ada jaminan pengendara akan menuruti ketentuan ini.
Oleh karena itu, Mentri Perindustrian M.S. Hidayat menegaskan pihaknya segera membuat aturan khusus demi menertibkan konsumsi BBM oleh pemilik mobil murah itu agar subsidi anggaran tidak semakin bengkak sekaligus guna menjaga umur mesin kendaraan.

"Saya tidak bisa menjamin, kalau suatu hari pemilik LCGC sedang bokek lantas membeli BBM subsidi. Akan kami buatkan aturan sedemikian rupa yang fleksibel tapi comply" ujar Hidaya saat ditemui di kantor Kemenperin, Jum'at (13/9/2013).
Aturan yang sedang digodok itu juga akan membuat sanksi bagi pengendara LCGC yang bersikeras membeli BBM bersubsidi. "Ini sedang dibicarakan. Nanti ATPM akan kami ajak juga."

Hidayat menegaskan masyarakat janga menyalahgunakan subsidi BBM, karena selain membebani anggaran, kandungan oktan yang tak sesuai dengan spesifikasi membuat umur mesin mobil lebih pendek. Sejauh ini, ada tiga prinsipal otomotif yang telah merilis produk mobil murah yaitu Toyota Agya, Daihatsu Ayla dan Honda Brio. Dalam waktu dekat Datsun juga meramaikan kompetisi.

Menurut Hidayat, Indonesia harus memulai era mobil murah sejak saat ini untuk mengantisipasi kompetisi Asean diberlakukan pada 2015. Pemerintah berharap kiprah Indonesia sebagai basis produk LCGC dapat menembus pasar regional.
Program LCGC, lanjutnya, perlu diapresiasikan karena memberikan kesempatan kepada masyarakat banyak untuk memiliki kendaraan pribadi yang selama ini hanya dapat dikonsumsi golongan atas.

Hidayat menjamin keberadaan LCGC tidak akan membuat Jakarta dan kota penyangganya semakin macet bila mobil itu juga dipasarkan di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Menurutnya, persoalan kemacetan tidak dapat dibebankan semata-mata jumlah kendaraan yang beredar, tetapi perlu juga ada perbaikan infrastruktur dan manajemen lalu lintas.
Kendaraan roda empat yang disebut LCGC memang diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi. Untuk kategori motor cetus bakas cetus api, diwajibkan menggunakan bahan bakar dengan spesifikasi research octane numer (RON) 92. Sementara itu, untuk kategori motor bakar nyala kompres, harus menggunakan bahan bakar cetane number (CN) 51.

Namun, dalam PP No.41/2013 maupun Permenprin No. 33/2013 yang menjadi payung hukum LCGC, tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan bagaimana dan siapa yang memastikan konsumen menggunakan BBM nonsubsidi.
Aturan teknis mengenai pengawasan penggunaan BBM hingga kini belum jelas kapan diterbitkan meski satu persatu mobil yang mengikuti program itu meluncur sejak pekan lalu, seperti Astra Daihatsu Ayla, Astra Daihatsu Agya dan Honda Brio Satya.

Menanggapi masalah ini, Menteri Keuangan M. Chatib Basri menyerahkan sepenuhnya pada Kementrian Perindustrian untuk menyusun aturan. Dengan ringan dia berujar tugasnya hanya menyusun insentif pajak untuk mobil yang dirancang murah dan irit BBM itu. " Kalau [pengguna bahan bakar] bukan nonsubsidi tentu enggak akan ada insentif."
Pemerintah bersama DPR menetapkan belanja subsidi BBM melalui Pertamina Rp 199.9 triliun dalam tahun fiskal ini dengan asumsi konsumsi BBM 48 juta kiloliter. Hingga Agustus realisasi belanja subsidi Rp 132,4 triliun atau 66,3 persen dari pagu anggaran.

Direktur Pemasaran dan Purnajual PT Honda Propect Motor Jonfis Fandy berpendapat bila konsumen sudah mampu membelui kendaraan tersebut, tidak perlu lagi menggunakan BBM bersubsidi.
Praktisi dan pemerhati otomotif Suhari Sargo menilai sulit untuk menekan potensi membengkaknya subsidi BBM, menyusul kehadiran LCGC. Selama bensi bersubsidi tersedia, menurutnya, penyalahgunaan tetap ada.

Susilo Siswoutomo, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan pemerintah terus berpikir untuk mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi antara ali dengan menerapkan mekanisme pembelian BBM subsidi nontunai dengan kartu khusus yang dikeluarkan perbankan.

Wakil Direktur Reforminer Institute Komaidi Notonegoro mengatakan pemerintah khususnya Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral mengetatkan peraturan mengenai pemangkasan subsidi BBM. Namun, sektor yang lain justru kontra terhadap hal tersebut. Program LCGC, lanjutnya, memicu kepemilikan kendaran pribadi semakin gencar.
Sumber Bisni Indonesia, 16 September 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar